BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, Mesliani Tara mengatakan, sejauh ini belum ada laporan dari masyarakat terkait keterlambatan pembayaran THR.
"Sampai sekarang masih belum ada laporan karyawan soal THR," katanya, Jumat 7 Mei 2021.
Disnaker sudah menyediakan Posko untuk menerima laporan jika ada perusahaan yang terlambat atau terhambat dalam pembayaran THR.
Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
--page
Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pembayaran THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.
(HENDRI/B-5)









