BORNEONEWS, Palangka Raya - Menteri Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelengaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 dimasa pandemi Covid-19.
Panduan itu dikeluarkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang akan diselenggarakan di Masjid dan lapangan terbuka," jelas Kepala Kanwil Kemenag Kalteng, H Abdul Rasyid, Jumat, 7 Mei 2021.
Dia menjelaskan, dalam surat edaran itu menyebutkan penyelenggaraan Salat Idul Fitri yang dapat diadakan yakni pada daerah-daerah yang masuk zona hijau dan zona kuning.
"Sementara pada daerah pada zona merah dan zona oranye diminta untuk menyelenggarakan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing sesuai fatwa MUI dan Ormas Islam lainnya," jelasnya.
--page
Dirinya berharap dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut dapat dipatuhi oleh semua umat muslim khususnya yang ada di Kalteng. (NOPRI/B-5)









