BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya terus menyosialisasikan keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 di masa pandemi COVID-19.
“Pada prinsipnya kami mempunyai tugas dan fungsi di bidang transportasi dan perhubungan. Oleh karenanya kami terus melaksanakan sosialisasi," kata Kadishub Palangka Raya, Alman Pakpahan, Jumat 7 Mei 2021.
Terkait dengan keputusan pemerintah mengenai larangan mudik Idul Fitri 1442 H pihaknya mendukung dan menjalankan keputusan pemerintah pusat dengan tetap mengedepankan sinergi dan koordinasi dengan instansi terkait.
“Selanjutnya kami menunggu regulasi sebagai petunjuk pelaksanaan dan teknis kegiatan larangan mudik. Namun hingga hari ini, Palangka Raya tidak melarang asalkan membawa dokumen kesehatan," ucapnya.
Adapun lokasi sosialisasi yakni di Bundaran Kecil, Jalan Garuda, Jalan G Obos, Jalan Tjilik Riwut, Jalan Diponegoro dan Jalan A Yani depan PDAM.
--page
Sosialisasi tersebut akan dilaksanakan secara terus-menerus hingga perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah. Melali kegiatan itu diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya pencegahan penyebaran Covid-19. (HENDRI/B-5)









