SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dianggap berbelit-belit di persidangan dan merusak masa depan korban (8 tahun), pria 35 tahun terancam hukuman selama 12 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata jaksa Arie Kesumawati, Jumat, 7 Mei 2021.

Atas tuntutan itu majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Fakta sidang pria beristri tersebut melakukan perbuatannya pada Jumat, 22 Januari 2021 sekitar pukul 15.30 Wib di desa wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berawal saat terdakwa dalam berburu Tupai, melihat pelajar SD yang secara silsilah keluarga masih sebagai cucunya itu sedang naik sepeda. Lalu dipanggil dan diajak ikut berburu.

--page

Saat hari hujan terdakwa dan korban berteduh di pondok atau di lokasi kejadian tersebut. Di situ korban disetubuhi oleh pria beristri tersebut.

Korban selain diancam akan dibunuh juga dijanjikan akan diberikan uang jajan jika tidak memberitahukan perbuatannya tersebut.

Akan tetapi perbuatan itu diketahui oleh orang tau korban setelah melihat bercak darah di baju dan celana korban, saat ditanya, korban mengaku dinodai kakeknya tersebut. (NACO/B-5)