PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Walaupun pemerintah melarang mora transportasi mengangkut penumpang dalam masa mudik lebaran 6 - 17 Mei 2021, namun aktivitas pelabuhan berupa bongkar muat barang kebutuhan pokok di Pelabuhan PanglimaUtar Kwcamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tentunya tetap dilakukan.

Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kumai Hary Suryanto, Jumat, 7 Mei 2021 mengatakan sesuai aturan pemerintah bahwa khusus untuk pemgemudi kendaraan angkutan dan kernet hanya mensyaratkan surat keterangaj GeNose atau Antigen.

"Karena bila aturan RT- PCR dimasukkan dalam persyaratan sopir dan kernet kendaraan pengangkut barang, tentunya bakal berpotensi membuat harga barang mengalami kenaikan, lantaran biaya tes tersebut dimasukkan dalam biaya pengantaran," jelas Hary Suryanto.

Hary Suryanto mengatakan, meskipu. Yidak mengangkut penumpang, kapal yang sandar di Pelabuhan Panglima Utar Kumai, betupa truk pengangkut barang kebutuhan pokok dari pulau Jawa.

"Setiap kedatangan kapal, petugas dari posko gugus tugas dan KKP tentunya akan melakukan pemeriksaan di kapal yang sandar untuk memastikan tidak ada penumpang dalam kapal tersebut," jelas Hary Suryanto.

--page

Karena, lanjut Hary Suryanto, bisa saja ada penumpang gelap yang sengaja ikut dalam kendaraan pengangkut barang tersebut.

"Sesuai persyaratan yang ada, dalam mobil angkutan barang yang dibolehkanhanya 2 orang yaitu adalah sopir dan kernet. Diluar jumlah tersebut dianggap pelanggaran. Jadi petugas tentunya akan selalu melakukan pengecekan kondisi dalam kendaraan pengangkut sebelum diperbolehkan keluar kapal," jelas Hary Suryanto. (WAHYU KRIDA/B-5)