PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri mengatakan penyelenggara publik baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota wajib untuk memenuhi standar pelayanan.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri sekaligus membuka acara workshop pendampingan penilaian kepatuhan tahun 2021 terhadap standar pelayanan publik yang diselenggarakan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng.

"Standar pelayanan publik sudah diatur dalam UU Nomor 25 tahun 2009," ucapnya, Jumat, 7 Mei 2021.

Dia menjelaskan, standar pelayanan publik merupakan salah satu hal penting. Dimana ini merupakan kondisi ideal untuk menekan terjadi maladministrasi.

Selain itu juga, pemenuhan standar pelayanan publik oleh penyelenggara layanan akan menjamin hak-hak yang sepatutnya diterima oleh masyarakat.

--page

"Namun pada dasarnya, masih banyak ditemui pada penyelenggara pelayanan yang belum sepenuhnya sesuai dengan amanat UU itu, oleh karennya standar pelayanan publik ini perlu dijalankan dengan baik sesuai dengan ketentuan UU," tegasnya. (DONNY D/B-5)