PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Tengah (Kalteng) H Abdul Rasyid mengadakan rapat koordinasi (Rakor) bersama Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama Ishfah Abdil Aziz secara virtual.

Rapat koordinasi itu terkait Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelengaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijiriah/2021 di masa pandemi Covid-19.

Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abdil Aziz, meminta agar jajaran Kemenag Kalteng secara intensif menyampaikan tentang Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Surat Edaran Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Salat Idul Fitri.

"Pastikan semua elemen umat Islam mengetahui dan memahami edaran itu, sehingga secara bersama-sama bisa mengikutinya," ujarnya, Jumat, 7 Mei 2021.

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Kalteng H Abdul Rasyid mengatakan, akan memastikan jajarannya menyosialisasikan aturan itu sampai ketingkat kecamatan agar edaran yang ada dapat dijalankan.

--page

"Tentu kami akan terus menyampaikan. Sehingga umat Islam bisa memahami bahwa pedoman yang diberikan adalah untuk kebaikan bersama," katanya. (NOPRI/B-7)