PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ditargetkan akan menggunakan sistem Aplikasi Belanja Langsung (Bela) di tahun 2021. Penggunaan aplikasi dinilai dapat menekan potensi korupsi.

“Sistem pengadaan barang dan jasa pada aplikasi Bela akan menjauhkan dan mencegah praktek–praktek korupsi,” kata Ketua KPK RI Firli Bahuri, saat pertemuan secara virtual melalui telekonferensi video dengan Pemprov Kalteng dari Aula Serba Guna, Istana Isen Mulang, Jumat 7 Mei 2021.

Firli menyampaikan, sistem tersebut dibangun dengan mengedepankan informasi teknologi, menjauhkan transaksi dari hubungan fisik dan juga melalui kegiatan – kegiatan transaksi keuangan secara elektronik.

Adapun aplikasi Bela merupakan salah satu indikator Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) tahun 2021. Tujuan Aplikasi Bela diantaranya mendorong UMK Go Digital dengan bergabung dengan marketplace.

Dia berharap, aplikasi tersebut dapat meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, memanfaatkan marketplace dalam PBJP serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas PBJP.

--page

Namun untuk marketplace ada ketentuan yang harus dipenuhi agar bisa bergabung dengan aplikasi belanja pengadaan. Khususnya untuk pelaku usaha kecil dan mikro.

Mulai dari marketplace yang harus mempunyai izin usaha seperti dalam undang-undang yang berlaku. Kemudian marketplace memfasilitasi pelaku usaha kecil dan mikro dan mempunyai fitur khusus pedagang bagi usaha kecil dan mikro. Kemudian marketplace memiliki NPWP dan memenuhi SPT tahunan. (HERMAWAN DP/B-7)