BORNEONEWS, Sampit - Praktisi hukum dan kebijakan publik di Kotawaringin Timur Bambang Nugroho menyebutkan bahwa keputusan kepala daerah tidak selamanya benar dan bisa saja menyalahi aturan.
Itu ditegaskannya menyikapi langkah yang ditempuh mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sanggul Lumban Gaol melakukan gugatan terhadap produk Tata Usaha Negara berupa SK Bupati Kotim terkait penjatuhan sanksi dan disiplin.
“Ini setidaknya cerminan tidak semua keputusan kepala daerah itu benar dan sah, buktinya ini SK kepala DLH ternyata oleh PTUN dibatalkan dan ini tentunya bukan beban kepala daerah saat ini,” katanya, Sabtu, 8 Mei 2021.
Menurut Bambang selanjutnya Bupati Kotim dalam hal ini sebagai tergugat bisa melaksanakan putusan pengadilan itu, apabila sudah menyatakan tidak melakukan upaya hukum lagi.
”Saya kira jelas dan tegas dalam putusan itu mengembalikan jabatan kepada yang bersangkutan, dan ini bukan hal yang berat dilaksanakan oleh Bupati Kotim,” ucapnya.
--page
Bambang menyebutkan upaya hukum Banding merupakan hak dari tergugat, namun untuk menciptakan harmonisasi di internal eksekutif sendiri alangkah baiknya putusan itu diterima dan dilaksanakan.
"Kalau dilanjutkan dengan banding toh nanti ketika putusan ternyata menguatkan justru membuat pemerintah daerah lebih malu," tegasnya.
Menurut Bambang, Bupati Halikinnor tentunya tidak ada beban jika melaksanakan putusan pengadilan tersebut karena keputusan itu terbit di era pemerintahan sebelumnya.
“Tentunya Bupati sekarang tidak ada beban untuk itu karena dari sisi waktu, SK Bupati itu ditandatangani masa pemerintahan Supian Hadi bukan Bupati Halikinnor," tegasnya.
Namun, kata dia sebaliknya jika tergugat dalam hal ini Bupati menyatakan upaya hukum banding maka akan menimbulkan persepsi beragam dari publik.
--page
“Kalau saya mendukung langkah bupati untuk melaksanakan putusan pengadilan itu, apalagi bupati ini mantan seorang ASN yang paham betul akan jenjang karir dan jabatan seorang ASN,” tegasnya.
Menurutnya, sosok Sanggul merupakan salah satu ASN senior yang juga berprestasi. Di mana kemampuannya tentu sangat diperlukan sebagai pembantu dari Bupati Kotim Halikinnor. (NACO/B-5)









