PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Yulindra Dedy mengatakan, hanya angkutan penumpang yang telah memiliki izin dapat beroperasi selama pelaksanaan larangan mudik.

"Anggkutan yang sudah memiliki perizinan itu diberikan ruang untuk melayani penumpang dengan keperluan khusus dan akan diberikan stiker pada kendaraan angkutan tersebut," katanya, Sabtu, 8 Mei 2021.

Dia menjelaskan, angkutan penumpang berstiker khusus tersebut bukan untuk mengangkut para pemudik. Namun untuk membawa penumpang dengan ketentuan khusus seperti perjalanan dinas yang sifatnya sangat penting.

"Namun tetap dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan dan cap basah dari pimpinan," jelasnya.

Sementara itu, selama pemberlakuan larangan mudik, pemerintah tetap memberikan pengecualian terhadap pelaku angkutan logistik barang yang berasal dari luar wilayah Kalteng.

--page

"Itupun yang memang betul-betul untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya penting dan memang tidak bisa ditunda," tutupnya. (NOPRI/B-7)