PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf mengingatkan pangkalan dan agen gas agar menjual sesuai elpiji 3 kilogram sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Ia mengatakan, peruntukan gas elpiji 3 kilogram telah diatur untuk memenuhi kebutuhan warga kategori kurang mampu. Karena sudah ditentukan oleh pemerintah daerah, atas kesepakatan dengan pihak terkait.

“Apabila ada pangkalan yang kedapatan menjual elpiji 3 kg di atas HET, maka dapat dikenakan sanksi," katanya, Senin, 10 Mei 2021.

Menurut Wahid, hingga kini masih banyak laporan warga Palangka Raya yang mengeluhkan terkait tingginya harga gas 3 Kg.

Padahal, pemerintah setempat sudah menetapkan harganya sebagaimana surat keputusan wali kota nomor 188.45/85/2015 sebesar Rp 17.500.

--page

"Perlu diingat, sudah ada beberapa pangkalan atau pedagang yang sudah dicatat. Intinya sebelum disidak dan kena sanksi mari tertib," tutupnya. (HENDRI/B-11)