BORNEONEWS, Palangka Raya - Adanya oknum masyarakat yang menggunakan surat rapid test palsu untuk memasuki wilayah Kalteng di pos penyekatan Kaselteng beberapa waktu lalu diharapkan tidak terulang lagi.
"Tentu hal itu sangat bertentangan dengan peraturan yang ada, jangan sampai ada lagi kejadian seperti ini," ucap Anggota DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, Senin 10 Mei 2021.
Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan mudik. Peraturan ini harus dipatuhi semua kalangan untuk kebaikan bersama.
Dikatakan, jika memang masyarakat hendak bersungguh-sungguh untuk mudik maka ikuti setiap peraturan yang ada, dengan melakukan test swab, antigen maupun PCR yang benar dan mendapatkan surat resmi.
Selanjutnya pemerintah menetapkan peraturan larangan mudik bertujuan untuk menjaga masyarakat agar tidak menyebarkan Covid-19 kepada siapapun.
"Kita ketahui bersama Covid-19 masih belum terkendali dengan baik disetiap daerah, oleh karena itu mari bersama-sama mendukung setiap kebijakan pemerintah ini semua untuk kebaikan kita bersama," tandasnya. (DONNY D/B-6)
Anggota DPRD Kalteng: Jangan Ada Lagi Masyarakat yang Gunakan Rapid Test Palsu
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
DPRD Desak Kalteng Miliki Rumah Sakit Khusus Paru
Anggota Komisi II DPRD Kalteng Minta Perluas Pembagian Masker dan Suplemen Kesehatan
Sekretaris Komisi I DPRD Kalteng Ajak Masyarakat Manfaatkan Rumah Oksigen
PJJ Berkepanjangan Berisiko Picu Kejenuhan Siswa, Faridawaty Minta Sekolah Ubah Metode Belajar
Komisi IV DPRD Kalteng Minta Kawasan Bundaran KB Sampit Ditata
Faridawaty Desak Kesejahteraan Satgas Karhutla Diperhatikan, Anggaran Harus Tepat Sasaran
Komentar (0)
Memuat komentar…







