KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Katingan mencatat adanya pergesean pemilih berdasarkan data keluar dan masuk pendusuk yang diterima dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Katingan, Subandy, Senin, 10 Mei 2021, meski terjadi pergeseran berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan yang dimutakhirkan setiap bulan ada penambahan 19 orang pemilih baru.

“Untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) terakhir di bulan April 2021 lalu, penambahan pemilih baru di Kabupaten Katingan berjumlah 19 orang,” kata Ketua KPU Katingan, Subandy.

Ia mengatakan, KPU Katingan menerima tanggapan masyarakat dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan atau PDPB sejak bulan Maret 2021.

Pelaksanaan pemutakhiran DPB ini menurut Subandy, sesuai dengan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal perubahan surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

--page

Selain pemilih baru, juga ditemukan pemilih yang sudah meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat atau TMS berdasarkan laporan atau tanggapan masyarakat yang dihimpun oleh KPU Katingan. 

"Hanya saja masih diperlukan verifikasi data untuk memastikan tidak terjadi kesalahan," sebutnya.

Sementara Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Katingan Habibi Mubarak menjelaskan terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan atau PDPB ini dilaksankan dan  direkapitulasi setiap bulan.

“Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilaksankan dan direkapitulasi setiap bulan, dimana sumber datanya dari laporan atau tanggapan masyarakat, serta juga dari intansi atau lembaga yang berwenang seperti Dukcapil, TNI, Kepolisian," katanya.

Habibi mengatakan, bahwa dalam proses ini masyarakat dapat berpartisipasi aktif guna memastikan daftar pemilih Katingan semakin berkualitas, yaitu dengan cara menyampaikan laporan atau tanggapan baik sebagai pemilih baru, ubah data (status kawin, pindah, perbaikan, alih status TNI/Polri, serta melaporkan apabila ada keluarga yang meninggal.

--page

“Masyarakat bisa melaporkan secara online di shorturl.at/gzK79  atau secara offline langsung ke Kantor KPU Katingan,” tambah Habibi. (ABDUL GOFUR/B-5)