PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Menteri Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 08 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih.

Kakanwil Kemenag Kalteng H Abdul Rasyid mengatakan surat edaran itu dikeluarkan mengingat umat Kristen dan Katolik juga akan memperingati Kenaikan Isa Almasih pada 13 Mei 2021, dalam suasana pandemi Covid-19.

"Pencegahan penyebaran Covid-19 ini harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh umat beragama," katanya, Senin, 10 Mei 2021.

Untuk itu dirinya meminta Kemenag Kabupaten/Kota dapat mensosialisasi edaran ini kepada pengurus atau pengelola tempat ibadah gereja serta umat Kristen dan Katolik. 

"Saya minta semua umat Kristen dan Katolik dapat mentaati ketentuan yang sudah tertuang pada surat edaran itu," ujarnya.

--page

Edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih ditengah pandemi. (NOPRI/B-5)