PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Tengah (Kalteng) H Abdul Rasyid mengatakan ini ketentuan panduan penyelenggaraan ibadah peringatan kenaikan Isa Almasih di masa pandemi Covid-19, Senin, 10 Mei 2021.

Pertama, kewajiban bagi Pengurus/Pengelola Tempat lbadah Gereja:

1. Pelaksanaan ibadah peringatan kenaikan lsa Almasih ditempat ibadah dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat dan jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di tempat ibadah Gereja tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah Gereja.

2. Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung tempat ibadah Gereja.

3. Lakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat ibadah Gereja.

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar tempat ibadah Gereja.

5. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah.

--page

6. Menyiapkan petugas internal yang siap mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah Gereja.

7. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat ibadah Gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

8. Melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna tempat ibadah Gereja.

9. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus pada bangku/kursi di tempat ibadah Gereja.

10. Para Pengurus/Pengelola tempat ibadah Gereja juga memfasilitasi pelayanan ibadah peringatan kenaikan lsa Almasih secara virtual di rumah-rumah.

Kedua, kewajiban bagi Pengguna Tempat lbadah Gereja:

1. Jemaat yang akan mengikuti ibadah dalam kondisi sehat.

2. Menggunakan masker/masker wajah atau ace shield sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat ibadah Gereja.

--page

3. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

4. Tidak diperkenankan melakukan kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan dan berciuman pipi.

5. Menjaga jarak antar jemaat.

6. Menghindari berdiam lama di tempat ibadah Gereja atau berkumpul di area tempat ibadah Gereja, selain untuk kepentingan ibadah.

7. Bagi anak-anak yang rentan tertular penyakit dan berisiko tinggi terhadap Covid-19, dapat mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya.

8. Bagi jemaat lanjut usia yang sakit dan rentan tertular penyakit serta berisiko tinggi terhadap Covid-19, mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya. (NOPRI/B-5)