BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak mengeluarkan larangan kepada muslim di daerah ini untuk melaksanakan salat Idul Fitri asalkan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
"Tidak ada larangan untuk salat Idul Fitri berjemaah, namun harus melaksanakan dengan protokol kesehatan," ujar Bupati Kotim Halikinnor, Selasa, 11 Mei 2021.
Hal ini dilakukan, karena saat ini virus Corona varian baru dari India yakni B.1.617 telah masuk ke Kotim, sehingga harus menjadi kewaspadaan, karana dari informasi bahwa penyebarannya sangat cepat dibanding Covid-19.
"Itulah mengapa saya minta protokol kesehatan jadi modal utama dalam pelaksanaan ibadah berjemaah. Dengan ikhtiar agar bisa terhindar dari virus tersebut," katanya.
Dia juga meminta kepada masyarakat di bulan suci Ramadan yang penuh berkah ini, diharapkan berdoa agar pandemi bisa segera berakhir, sehingga kehidupan masyarakat bisa normal kembali, dan pemulihan ekonomi dapat terlaksana dengan baik.
--page
"Mari kita berdoa di bulan suci ini, semoga Covid-19 berakhir," terang Halikinnor. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)









