BORNEONEWS, Sampit - Popo (30) dan Widie (20) melakukan pencurian tidak sendiri, dari kicauan keduanya inibada 4 orang rekannya lagi yang berhasil melarikan diri.
Adapun ke 4 rekannya itu yakni Uyung, Upik, Udan dan Acing. Di man dalam kasus ini warga Desa Keruing ini kini jadi DPO polisi.
Menurut kedua tersangka, pencurian yang mereka lakukan diotaki oleh Uyung, hingga keduanya ikut dalam pencurian itu.
"Saat kami diamankan mereka berhasil kabur," ucap Widie saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Saat diamankan petugas yang saat itu melakukan patroli ditemukan sawit sebanyak 102 jenjang yang mereka angkut ke kebun karet yang berlokasi berdampingan dengan kebun perusahaan itu.
--page
Selasa, 11 Mei 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Sabtu,10 April 2021 pukul 08.00 WIB di blok B07 divisi 3 Estate Page, PT WNL Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari pengakuan Widie ini kali kedua perbuatan yang mereka lakukan itu. Di mana sebelumnya mereka pernah melakukan perbuatan yang sama berhasil mencuri sawit dengan keuntungan yang didapat sebesar Rp 500 ribu.
"Tidak ada izin dengan perusahaan saat kami melakukan pemanenan tersebut," tandasnya. (NACO/B-6)









