BORNEONEWS, Sukamara - Pemerintah Kabupaten Sukamara memperbolehkan pelaksanaan ibadah salat id pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, namun masyarakat diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan.
Sementara pelaksanaan kegiatan takbir keliling yang digelar masyarakat pada malam lebaran tahun ini ditiadakan. Kesepakatan ini adalah hasil dari rapat yang digelar bersama pihak terkait.
"Jadi rapat teknis yang kita laksanakan atas arahan bupati, bahwa untuk ibadah keliling atau takbir keliling itu ditiadakan, cukup di masjid saja," kata Wabup Sukamara, Ahmadi, Selasa 11 Mei 2021.
Sementara pelaksanaan salat Idul Fitri, masyarakat Bumi Gawi Barinjam tetap bisa menggelar ibadah di lokasi yang sudah ditentukan dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran covid-19.
"Arti protokol kesehatan ini, semua yang masuk kedalam arena masjid atau lapangan itu harus memakai masker. Mungkin mereka dari rumah sudah wudhu pakai sabun dan lain sebagainya, tetapi kita tetap akan menyediakan hand sanitizer," ujarnya.
--page
"Di dalam hand sanitizer ini mungkin ada kandungan alkoholnya, tapi sudah dijelaskan dari Kementerian Agama tidak ada masalah dan tidak akan membatalkan wudhunya," tambahnya.
Untuk mencegah terjadinya berdesak-desakan pada saat salat id, pemerintah daerah akan menempatkan petugas yang nantinya mengatur shaf agar setiap orang bisa menjaga jarak.
"Maklum saja, karena sekarang sedang pandemi, jadi benar-bebar diatur agar bisa melaksanakan salat idul fitri, jadi tempat-tempat ibadah itu tetap dibuka," tutupnya. (NORHASANAH/B-6)









