BORNEONEWS, Palangka Raya - Polda Kalteng akan melakukan sanksi tegas dengan cara membubarkan jika masyarakat kedapatan melaksanakan pawai takbiran di penghujung Ramadan.
Hal tersebut ditegaskan Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro saat ditemui, Selasa 11 Mei 2021.
Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan takbir keliling seperti yang biasa dilakukan di penghujung Ramadhan. Selain telah dilarang oleh Kementerian Agama, pemberlakukan pelarangan takbir keliling juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kerumunan massa.
Takbir Hari Raya Idul Fitri atau lebaran masih bisa dilakukan di rumah maupun masjid lingkungan. Sedangkan takbir keliling tidak diperbolehkan," tegasnya.
Pelarangan takbir keliling berlaku baik di Kota Palangka Raya maupun seluruh kabupaten yang ada ada di Kalimantan Tengah. Untuk diketahui tingkat penyebaran covid 19 di Kalteng masih tergolong tinggi.
--page
Selain sanksi pembubaran, masyarakat juga bisa dikenakan melanggar Protokol kesehatan, Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Mari bersama-sama mencegah penyebaran covid 19 dengan selalu mengikuti Protokol Kesehatan dan anjuran pemerintah," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)









