TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Barito Timur merespon cepat keluhan warga Desa Tewah Pupuh Kecamatan Benua Lima yang mengeluhkan air sungai keruh akibat aktivitas pertambangan di hulu sungai.

Respon tersebut ditunjukkan dengan meminta yang bersangkutan membuat pengaduan resmi. Selain itu, DLH juga segera turun ke lapangan untuk memastikan penyebab pencemaran.

"Setelah mendapatkan laporan, besok (Rabu) tim kami akan  turun ke lapangan," ungkap Kepala DLH, Lurikto di Ruang kerjanya, Selasa,11 Mei 2021.

Menurutnya, keruhnya air Sungai Tewah Pupuh bukan terjadi kali ini saja, namun sudah berlangsung lama.

"Biasanya untuk Sungai Tewah Pupuh dugaan pencemaran sungai dari jalan hauling batubara yang melintasi hulu sungai. Tapi kali ini informasi yang kami dapatkan ada aktivitas tambang di atas, namun kami belum tahu persis makanya besok kami akan turun ke lapangan," jelasnya.

--page

Lurikto mengungkapkan, DLH telah menghubungi beberapa perusahaan pertambangan yang diduga menjadi penyebab tercemarnya Sungai Tewah Pupuh untuk bersama melakukan peninjauan di lapangan.

"Tadi saya sudah perintahkan kawan-kawan di DLH untuk menghubungi pihak-pihak perusahaan, besok kami akan turun ke lapangan," ulangnya.

Lurikto menegaskan, jika nanti sudah diketahui pihak yang menyebabkan keruhnya Sungai Tewah Pupuh, maka DLH akan minta pertanggungjawaban terhadap masyarakat.

"Jadi kami akan memfasilitasi bagaimana perusahaan bertanggung jawab atas pencemaran sungai serta memberikan solusi bagi masyarakat yang terdampak," tandasnya.

Sebelumnya, warga RT 04 Desa Tewah Pupuh, Misranto Djan Djam mengeluhkan air Sungai Tewah Pupuh yang keruh. Menurutnya, keruhnya air sungai yang menjadi sumber air bersih bagi warga sekitar itu diakibatkan oleh pembukaan jalan hauling batubara yang melintasi hulu sungai.

--page

Dia juga menduga settling pond atau kolam pengendapan yang dibangun di sisi-sisi jalan hauling batubara yang melintasi sungai tidak memenuhi standar sehingga menyebabkan pencemaran sungai. (BOLE MALO/B-5)