BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemerintah Kabupaten Seruyan mengeluarkan kebijakan izin pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H berjamaah di masjid dan lapangan terbuka. Namun dengan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Seruyan terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri tahun ini.
Di antaranya, Salat Idul Fitri dapat diadakan di masjid dan lapangan terbuka hanya di daerah zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
Sedangkan, di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi atau zona merah dan orange diminta agar melakukan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan, jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas untuk mengatur jarak jamaah.
"Selain itu, pengurus masjid dan atau panitia wajib koordinasi dengan pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 terkait informasi status zonasi. serta menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan dijalankan dengan baik," kata Yulhaidir.
Selanjutnya, seluruh jamaah diminta agar tetap memakai masker selama Salat Idul Fitri dan menyimak khutbah.
--page
“Khutbah dilakukan secara singkat, dengan tetap memenuhi rukun khutbah dan paling lama 10 menit. Seusai salat, jamaah diminta kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan,” katanya. (FAHRUL/B-11)








