BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha mengapresiasi Surat Edaran Wali Kota terkait penutupan destinasi wisata sejak 13 - 16 Mei 2021 atau selama libur lebaran.
"Saya sepakat karena tujuannya mencegah terjadi kerumunan. Tujuan utamanya supaya tidak terjadi peningkatan covid-19," katanya, Rabu 12 Mei 2021.
Keputusan penutupan destinasi wisata tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota nomor 555.3/390/DPKKO-Par/V/2021.
Penutupan tersebut juga atas dasar surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Kalteng tentang ketentuan perjalanan orang di masa pandemi.
Kemudian addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian virus selama Ramadan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional Palangka Raya itu berharap upaya yang dilakukan pemerintah dapat menekan angka Covid-19.
--page
"Karena sudah satu tahun lebih pandemi ini masih menjadi masalah kita. Semoga lebaran tahun depan sudah pulih kembali," tutupnya. (HENDRI/B-11)









