BORNEONEWS, Muara Teweh - Dipenghujung Ramadan 1442 H/2021 M dan sesuai ketentuan dan aturan yang telah dikeluarkan, salat Idul Fitri 1442 H diperbolehkan khususnya bagi daerah dengan kategori zona hijau dan kuning dengan ketentuan jumlah jamaah 50 persen dari kapasitas tempat pelaksanaan salat Ied.
Dalam rangka memantau kesiapan dan mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan terutama untuk pelaksanaan salat Ied, Bupati Barito Utara, Nadalsyah didampingi Wakil Bupati, Sekda, Kapolres Barut dan Dandim 1013 Muara Teweh membagikan masker kepada beberapa Pengurus Masjid di dalam Kota Muara Teweh, Rabu 12 Mei 2021.
Nadalsyah mengungkapkan pembagian masker dimaksudkan sebagai edukasi kepada pengurus masjid agar dapat mensosialisasikan kepada para jamaah untuk tetap selalu menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan dan aturan yang diberlakukan.
"Masker diberikan kepada jemaah yang kebetulan tidak menggunakan masker pada pelaksanaan shalat Ied besok," jelasnya.
Selain dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara, masker juga diberikan oleh Kapolres Barito Utara dan Dandim 1013 Muara Teweh Bupati Barito Utara menjelaskan penerapan prokes sebagai ikhtiar kita selain kita tetap bertawakal kepada Allah SWT.
--page
"Selain Bertawakal kita juga harus Berikhtiar, tanpa Ikhtiar upaya penanggulangan Covid-19 menjadi sia-sia belaka," ungkapnya.
Kepada para Pengurus Masjid/Panitia Shalat Ied, Bupati selalu meminta agar panitia mengajak para jamaahnya tetap menjalankan Protokol Kesehatan. Adapun Masjid yang dibagikan masker yakni Masjid Raya, Masjid Agung, Masjid Jami dan Masjid At Taqwa. (RAMADHANI/B-6)









