TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan Surat Keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menonaktifkan 75 pegawai termasuk Novel Baswedan bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Feri mengatakan SK yang dikeluarkan Ketua KPK Firli Bahuri itu cacat administrasi lantaran tak memiliki pedoman peraturan yang lebih tinggi.
"Jika terdapat cacat administrasi maka pilihannya adalah mengajukan perkara itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Feri kepada Tempo, Selasa malam, 11 Mei 2021.
Feri mengatakan langkah ini dapat diambil oleh 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan dan nonjob per 7 Mei 2021. Ia mengakui gugatan itu bisa saja kalah, tetapi para penggugat dapat menjelaskan kesewenang-wenangan tes wawasan kebangsaan melalui proses persidangan di PTUN.
"Bukan bicara potensi juga akan dikalahkan karena dominasi koruptor sudah merajalela di berbagai instansi negara, tetapi soal bagaimana membuka kebenaran di hadapan proses peradilan yang terbuka untuk umum," kata Feri.
Ia berujar, pertanyaan-pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan tersebut telah melanggar konstitusi menyangkut kebebasan beragama, berpikir, dan memecah belah bangsa. "Jadi aneh kalau tes wawasan kebangsaan seperti itu," ujarnya.
--page
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas ini menilai SK tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan tersebut janggal. Dia menjelaskan tes wawasan kebangsaan itu tak terdapat dalam peraturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, Undang-undang ASN, dan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
"Agak aneh tiba-tiba di dalam peraturan KPK yang dibentuk oleh Firli muncul syarat untuk mengikuti tes wawasan kebangsaan," kata Feri.
Menurut Feri, merujuk perintah PP Nomor 41 Tahun 2020, yang boleh diatur adalah tata cara peralihan pegawai KPK menjadi ASN, bukan syarat mengalihkan status tersebut. Misalnya, kata Feri, penyesuaian jabatan pegawai KPK harus sesuai dengan kepangkatan yang ada di ASN.
"Ini kealpaan yang sangat mendasar sehingga cacat administrasinya sangat luar biasa," kata Feri.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan, salah satu dari 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan, belum memastikan apakah akan menggugat SK penonaktifan itu ke PTUN. Menurut Novel, ia dan koleganya kini tengah menunggu respons negara menyangkut masalah ini.
"Ini ada organ pemerintah (karena KPK sekarang eksekutif) yaitu Ketua KPK yang bertindak sewenang-wenang dan itu akan berdampak kepentingan negara. Maka untuk sementara kami akan melihat bagaimana respons negara," kata Novel.








