PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) tidak melaksanakan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah di Halaman Kantor Gubernur Kalteng seperti tahun-tahun sebelumnya, Kamis, 13 Mei 2021.

Langkah ini diambil untuk menghindari berkumpulnya para umat dari berbagai daerah pada satu tempat yang rawan menyebabkan penularan covid-19.

Sebagaimana Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelengfaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 di masa pandemi covid-19, salat dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya daerah-daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning.

Sedangkan seluruh daerah di Provinsi Kalimantan Tengah termasuk Kota Palangka Raya sudah masih zona kuning.

Selain itu, tidak digelarnya Salat Idul Fitri di halaman Kantor Gubernur Kalteng akibat faktor cuaca karena di Kota Palangka sempat diguyur hujan.

--page

"Selamat Hari Raya Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin," kata Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran. (NOPRI/B-11)