BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua narapidana tindak pidana umum di Lapas Kelas IIA Palangka Raya dinyatakan bebas di momen Idul Fitri 2021, setelah menerima remisi lebaran.
Surat keputusan remisi diberikan langsung Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono.
Dia menjelaskan, remisi diberikan kepada 418 warga binaan. Rinciannya, yakni 228 narapidana dari RK I tindak pidana umum dan 2 orang dari RK II langsung bebas, Remisi PP 99 Narkotika RK I sebanyak 187 orang, RK II dua orang dan menjalani penahanan subsider.
"Pemberian remisi khusus ini merupakan bagian dari pembinaan terhadap WBP. Dengan remisi diharapkan WBP menunjukkan perilaku yang baik," kata Chandran, Jumat 14 Mei 2021.
Dia menambahkan, saat ini jumlah narapidana di Lapas Kelas IIa Palangka Raya sebanyak 732 orang. Sementara kapasitas sebenarnya berjumlah 405 orang.
--page
"Semoga dengan Hari Raya Idul Fitri ini dapat memberikan berkah terutama kepada seluruh WBP yang ada di Lapas Palangka Raya. Harapan kita, WBP menjadi lebih baik lagi dan menyesali perbuatannya," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)









