PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Jum'atni meminta ASN lingkup pemerintahan setempat tidak menambah libur Lebaran 1442 Hijriah.

"Jika nantinya ada ditemukan ASN yang menambah libur, maka kepala daerah harus menindak tegas karena merupakan pelanggaran disiplin pegawai," katanya, Senin 17 Mei 2021.

Meski begitu dia juga mengingatkan, agar sanksi yang diberikan sesuai dengan alasan ASN yang bersangkutan.

"Perlu diklarifikasi terlebih dulu terkait penyebab ASN tersebut menambah libur. Jika tanpa alasan jelas maka sudah seharusnya diberi sanksi,"ungkapnya.

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, para ASN hendaknya selalu disiplin dalam bekerja serta memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

--page

"ASN harus menjadi contoh dan panutan masyarakat. Tindakan serta perbuatan mereka sehari-hari menjadi teladan bagi masyarakat," pungkasnya. (HENDRI/B-5)