BORNEONEWS, Sampit - Perbuatan pria 48 tahun ini memang sungguh keterlaluan. Seorang pelajar kelas 3 SD sebelum disetubuhi diajak menonton film tak senonoh di ponselnya.
Usai menonton film porno itu korban dilepas baju dan celananya, kemudian oleh tersangka diajak memperagakan seperti film yang mereka tonton itu.
Korban sempat menangis namun oleh tersangka mulutnya dibekap dan tersangka berupaya menyetubuhi anak yang masih berumur 10 tahun tersebut.
"Perbuatan itu baru kali itu saja saya lakukan," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Menurut tersangka perbuatan itu dilakukannya di mess karyawan miliknya, di mana posisi rumah korban dan rumah tersangka berdekatan.
--page
Tersangka muncul niatnya menyetubuhi korban karena tidak bisa lagi menahan nafsu birahinya, apalagi kerap kali menonton film porno di ponselnya itu.
Senin, 17 Mei 2021 terungkap kalau perbuatan itu dilakukan tersangka pada Minggu, 21 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 Wib di salah satu perkebunan kelapa sawit di desa wilayah Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)









