BORNEONEWS, Sampit - Pria 48 tahun melakukan tindakan asusila kepada pelajar SD yang masih berumur 10 tahun setelah bertahun-tahun pisah ranjang dari istrinya.
"Saya sudah pisah dengan istri, setelah ada masalah," kata ayah satu anak tersebut saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Senin, 17 Mei 2021 terungkap kalau perbuatan itu dilakukan tersangka pada Minggu, 21 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 Wib di salah satu perkebunan kelapa sawit di desa wilayah Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Berawal saat tersangka melihat korban lalu dipanggil agar ke rumahnya, korban mendatanginya dan diajak langsung ke kamar.
Di situ korban diajak menonton film porno dan setelah itu langsung dicabuli, usai melakukan perbuatannya itu korban diberi uang Rp 11.000.
--page
Korban sempat diminta untuk tidka menceritakan perbuatannya itu kepada orangtuanya, sesampainya di rumah korban ditanya apa yang telah diperbuat di kediaman tersangka.
Korban menceritakan perbuatan bejat tersangka, hingga orang tua korban tidak terima, saat itu tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun saat di kantor polisi dia terus terang mengakui perbuatannya itu
Atas perbuatannya tersangka dibidik dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (NACO/B-5)









