BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kalteng telah resmi menutup masa persidangan I tahun 2021 pada rapat paripurna ke 10, Senin, 17 Mei 2021.
Rapat paripurna ke 10 itu pun sekaligus pembukaan Rapat Paripurna ke-I masa persidangan II tahun 2021.
Adapun agenda penting yang akan dibahas pada masa persidangan II tahun 2021 nanti yaitu diantaranya pembahasan Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalteng tahun 2020.
Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno mengatakan pembahasan LKPj Gubernur Kalteng ini agak terlambat karena materi lampiran yang baru diterima beberapa waktu lalu.
"Sehingga DPRD Kalteng sesuai dengan mekanisme dan prosedur kerja membutuhkan waktu dalam penalahaan dan pembahasannya," ujarnya.
--page
DPRD Kalteng berkomitmen dalam beberapa hari kedepan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan akan segera menyampaikan tanggapan dan rekomendasi dari LKPJ Gubernur tersebut.
Agenda selanjutnya yang akan dibahas pada masa sidang II berikutnya yakni penyampaian tanggapan dan rekomendasi DPRD Kalteng terhadap usul presidium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kotawaringin Raya.
Kemudian pembahasan percepatan beberapa Perda yang telah masuk dalam daftar program legislasi daerah 2021.
Yang menjadi inisiatif DPRD Kalteng untuk dibahas yakni Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, perlindungan dan pemberdayaan petani dan nelayan
Berikutnya, Raperda inisiatif Pemerintah Daerah di antaranya yaitu Raperda tentang tata batas, pengelolaan barang milik daerah, dan lain-lainnya.
"DPRD Kalteng telah membentuk tim guna mengoptimalkan kinerja pelaksanaannya sehingga program legislasi dapat berjalan sesuai target dan aspirasi masyarakat," tandasnya. (DONNY D/B-6)









