KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas melaksanakan patroli pengawasan dan penertiban kawasan pasar Induk Kota Kuala Kapuas.

Petugas secara persuasif meminta kepada para pedagang yang berada di area pasar agar tidak menggunakan bahu jalan dalam menggelar dagangan, serta kepada para penjual dan pembeli agar mematuhi protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Syahripin mengingatkan kepada para pedagang untuk tidak berjualan di bahu jalan, trotoar dan di atas jembatan agar tidak mengganggu penguna jalan lainnya.

“Kita inginkan agar semua bisa patuhi ketentuan yang sudah ada aturannya dan disiplin terhadap aturan dinilai penting untuk ketertiban serta kenyamanan bersama,” kata Syahripin, Selasa, 18 Mei 2021.

Dia mengingatkan para pedagang yang berjualan serta payung yang digunakan agar tidak memasuki badan jalan, karena dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.

--page

“Mengingat hal tersebut juga mengambil ruang pejalan kaki dan berpotensi menciptakan kemacetan, dan kepadatan,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan selama pedagang mengikuti ketentuan dan aturan dalam menggunakan tempat yang diperbolehkan, pedagang tidak dilarang untuk berjualan.

“Namun, kalau tempatnya tidak diperbolehkan, ya tentunya masuk ke kategori yang tidak diperbolehkan dan melangar peraturan daerah," jelasnya

Terkait masih ditemukannya pedagang yang menggunakan bahu jalan, trotoar dan jembatan, pihaknya masih memberikan sanksi berupa teguran dan peringatan yang ke depannya nanti bila tidak diindahkan akan ditertibkan.

“Kami berharap agar pedagang dapat bekerjasama dengan menjaga ketertiban dan kenyamanan area Pasar Kota Kuala Kapuas," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)