BORNEONEWS, Sampit - Seniman Merdeka (34), terdakwa kasus pajak, nampaknya sudah pasrah atas apa yang kini tengah membelitnya. Saat kesempatan diberikan hakim untuk mengajukan pembelaan tidak ada persiapan dari terpidana kasus narkoba ini.
"Tidak ada yang yang mulia, mengikuti apa yang dijatuhkan majelis hakim saja," tukasnya kepada hakim yang diketuai oleh Ike Liduri, Selasa, 18 Mei 2021.
Hakim menunda sidang tersebut selama 2 pekan untuk mempersiapkan putusan kepada terdakwa yang kini juga terjerat kasus tindak pidana pencucian uang.
Dalam kasus ini jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun oleh jaksa Didiek Prasetyo Utomo, dalam kasus pajak yang menyeretnya.
Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 777 juta jika denda tersebut tidak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Jika tidak ada harta bendanya maka terdakwa harus jalani pidana selama 6 bulan.
--page
Mantan direktur PT SJ ini dianggap jaksa telah melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c dan Pasal 39A Jo Pasal 8 Ayat (3) UU KUP
Dalam kasus ini Seniman selaku Direktur PT SJ, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang BBM, pada kurun waktu 2013- 2014 menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan cara mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Sehingga dalam kasus ini perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 414,7 juta. (NACO/B-5)









