SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), SP Lumban Gaol menilai, Pemerintah Kabupaten Kotim memberlakukan aturan sesuai teks book. 

Menurutnya, isi dari aturan tersebut kurang dipahami, salah satunya terkait larangan ke tempat wisata saat libur lebaran.

"Ketika di Kotim aturan itu berlaku sesuai teks book, orang yang berlibur di hutan belantara dekat pantai diusir diminta pulang sedangkan yang berkerumun di Mall tidak diterapkan hal serupa," katanya, Selasa, 18 Mei 2021.

Dia melanjutkan, dari video yang beredar di sejumlah sosial media, petugas kepolisian membubarkan warga yang tengah bersantai di hutan yang berada di pinggiran Pantai Ujung Pandaran. Sehingga, hal itu membuat Gaol angkat bicara.

"Di hutan juga tak luput dari pengawasan super ketat tapi di mall itu tak berlaku sama sekali. Padahal, dari video itu jelas bukan termasuk tempat wisata, itu hutan pinggir pantai. Yang dinamakan tempat wisata adalah lokasi wisata yang ada pengelolaanya sedangkan di situ siapa yang disanksi? orang masih hutan belantara yang kebetulan pinggir laut," tukas Gaol.

--page

Ia berharap agar pemerintah tidak tebang pilih dalam menerapkan peraturan maupun sanksi, peraturan yang dibuat harus jelas, jangan sampai ada salah penafsiran sehingga masyarakat yang dirugikan.

"Kalau memang tempat wisata ditutup ya harus semuanya ditutup. Dan juga harus diperhatikan tempat wisata itu definisinya seperti apa, agar tidak salah tafsir," tutupnya.(NACO/B-7)