BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun mendukung agar masyarakat getol memperjuangkan haknya untuk mendapatkan plasma.
Bahkan secara tegas, Rimbun mengapresiasi apa yang dilakukan warga Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga untuk memperjuangkan haknya mendapatkan plasma dari perusahaan PT Borneo Sawit Perdana (BSP).
“Saya apresiasi dengan kekompakan warga menuntut haknya demikian terhadap perusahaan perkebunan," kata Rimbun, Selasa, 18 Mei 2021.
Dirinya berharap, apa yang warga lakukan itu ada titik terangnya dan perusahaan tidak ingkar terhadap kewajiban yang sudah seharusnya mereka laksanakan tersebut.
Warga Desa Rubung Buyung berjumlah ratusan orang melakukan pemblokiran terhadap jalan milik perusahaan perkebunan di seberang Sungai Cempaga itu.
--page
Namun, tidak bertahan lama perusahaan akhirnya bersedia dimediasi di DPRD Kotim. DPRD setempat melalui Komisi II berjanji akan menjadwalkan pertemuan antara warga dengan perusahaan tersebut.
Tuntutan warga adalah meminta agar perusahaan segera menetapkan kewajiban kebun plasma bagi warga Desa Rubung Buyung itu yakni sesuai dengan aturan 20 persen dari total luasan Hak Guna Usaha ataupun perizinan perusahaan kelapa sawit ini.
“Sekarang kita melihat apakah perusahaan tepat janji atau tidak, karena persoalan plasma di Kotim ini ibarat bom waktu jika tidak diselesaikan," tukasnya.
Pemerintah kabupaten sebagai eksekutor diminta untuk aktif mengawal dan menuntaskan persoalan ini hingga menemukan penyelesaian yang berpihak kepada kepentingan banyak masyarakat. (NACO/B-7)









