BORNEONEWS, Muara Teweh – Sebagai upaya untuk menekan penyebaran covid-19, aparat Polsek Montallat, jajaran Polres Barito Utara, melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan mengenai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Dalam operasi ini, terjaring 25 orang warga Kelurahan Tumpung Laung I dan Kelurahan tumpung Laung II yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kapolsek Montallat Iptu Rahmad Tuah mengatakan, kegiatan operasi yustisi itu dilakukan di wilayah hukum Polsek Montallat, khususnya bagi warga yang melintas di Kelurahan Tumpung Laung I dan Kelurahan Tumpung Laung II, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara.
Tujuannya, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan dan patuhi protokol kesehatan agar dapat terhindar dari covid-19.
“Dalam operasi yustisi yang kami laksanakan ini, 25 orang terjaring razia karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan,” ujarnya, Selasa 28 Mei 2021.
--page
Kepada para pelanggar, diberikan sanksi sosial berupa membersihkan jalan dan lingkungan sekitar demi memberikan efek jera. “Selain itu, juga kami berharap masyarakat dapat paham dan mengerti pentingnya penerapan protokol kesehatan,” katanya. (RAMADHANI/B-7)









