PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengadakan rapat tentang pelaksanaan karantina bagi para pelaku perjalanan masuk wilayah kalimantan tengah.

Rapat diikuti oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten dan Kota, Satgas Kecamatan sampai Satgas Kelurahan se-Kalimantan Tengah dari tempat kerja masing-masing secara virtual, Selasa, 18 Mei 2021.

Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng Erlin Hardi menyampaikan penyebaran Covid-19 pascalebaran harus betul-betul diwaspadai karena masih berpotensi menimbulkan kasus baru meskipun sudah ada kebijakan larangan mudik.

"Kami minta harus terus bersinergi dalam melaksanakan upaya-upaya pengendalian penyebaran Covid-19 pada masing-masing daerahnya," katanya.

Erlin menjelaskan bagi para pelaku perjalanan masuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah diwajibkan untuk melaksanakan karantina selama 5x24 jam.

--page

"Selain itu kita harus memperketat terhadap pengawasan isolasi dan tingkatkan tracing terhadap kontak eratnya," tutupnya. (NOPRI/B-5)