SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua  Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Modika Latifah Munawarah mengakui belakangan ini peredaran minuman keras di Kotim sudah mampu ditekan seminimal mungkin.

Namun demikian, kata dia, modus baru dilakukan dengan jual beli minuman keras online sudah mulai dijalankan. Miras golongan B dan C itu dijual bebas.

“Saya ada disampaikan masyarakat bahwasanya sekarang modus jualan miras berubah menjadi online," katanya, Rabu, 19 Mei 2021

Ini, kata dia, dampak dari upaya dan kegencaran yang sudah dilakukan pemerintah kabupaten untuk menertibkan miras yang belakangan menjadi persoalan maupun keluhan banyak masyarakat.

Dari itu, Modika mendorong agar pengawasan terus dilakukan. Sehingga, tidak ada ruang bagi pengusaha miras di Kotim.

--page

Modika menyebutkan, peredaran miras yang tidak terkendali dikhawatirkan akan bedampak lurus dengan peningkatan kasus kriminal. 

Secara aturan, DPRD sudah menyiapkan payung hukum bagi pemkab untuk menindak, dan saat ini sudah mulai berjalan atau dilaksanakan.

“Saya justru khawatir dengan peredaran miras yang tidak terkendali itu akan menambah angka kriminalitas di daerah. Karena dari banyak kasus kriminal yang terjadi kebanyakan itu biang masalahnya karena mabuk, melakukan perbuatan pidana karena dibawah pengaruh minuman beralkohol," tukasnya.

Modika mendukung langkah tegas dari Pemkab Kotim yang gencar melakukan penertiban. Dengan gencarnya upaya penertiban ini, dia menilai bisa menutup ruang gerak yang selama ini dijual bebas dan secara terang-terangan.

”Tetapi yang pasti dengan penertiban yang dilakukan pemerintah itu  didukung masyarakat banyak karena itu merupakan keluhan dan persoalan krusial di daerah kita selama ini," tandasnya. (NACO/B-7)