PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kalangan Anggota DPRD Kalteng meminta Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (Dalkarla).

Pasalnya, hingga sampai saat ini Pemprov Kalteng masih belum mengeluarkan atau menerbitkan Pergub tersebut. Padahal, Pergub ini sangat penting untuk perlindungan serta dasar hukum untuk masyarakat dalam berladang.

"Pergub tentang Dalkarla ini sangat dinantikan masyarakat khususunya peladang," ujar Anggota DPRD Kalteng, H Achmad Rasyid, Rabu, 19 Mei 2021.

Dia mengatakan, pentingnya Pergub itu bagi para peladang sebab, dalam pergub tersebut akan diatur mengenai proses pembakaran lahan untuk masyarakat yang berladang dengan luasan tertentu dan dilakukan secara terkendali.

Selain itu, pembukaan lahan dengan cara dibakar juga telah diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2020, tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.

--page

Akan tetapi, keberadaan perda itu harus diperkuat dengan adanya Pergub supaya masyarakat Kalteng yang notabene peladang tidak merasa khawatir berbenturan dengan hukum saat melakukan aktivitas pembukaan lahan pertanian.

"Hal ini kerap kali ditanya oleh masyarakat peladang kepada kita saat melakukan kenjungan kerja ke daerah, namun kita hanya bisa mengatakan untuk bersabar karena ini merupakan kewenangan gubernur," tuturnya. (DONNY D/B-7)