BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Gubernur Kalteng, Habib Ismail Bin Yahya mengapresiasi DPRD Kalteng yang telah membahas dan menetapkan 4 Raperda yang diajukan Pemprov Kalteng menjadi Perda.
"Kita sangat berterima kasih kepada DPRD Kalteng yang sudah bekerja keras sehingga 4 buah Raperda yang kita ajukan ditetapkan menjadi Perda," kata Ismail, Rabu, 19 Mei 2021.
Adapun 4 buah Raperda yang telah ditetapkan oleh DPRD Kalteng menjadi Perda yakni Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Provinsi Kalteng.
Kemudian, Perda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Milik Pemprov Kalteng.
Selanjutnya, Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Perda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalteng pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng.
--page
"Kita berharap, memasuki masa sidang II DPRD Kalteng selanjutnya nanti, Perda yang belum dibahas atau yang tertunda pembahasannya bisa dibahas kembali," pungkasnya. (DONNY D/B-7)









