BORNEONEWS, Sampit - Rancangan peraturan daerah mengenai Ketertiban Umum mulai dibahas di DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) khususnya oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim.
“Kita sudah membahas raperda ketertiban umum di mana akan jadi alat dan regulasi bagi Satpol PP Kotim untuk bertindak dalam rangka memberikan kenyamanan dan ketertiban di tengah masyarakat nantinya,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo, Rabu, 19 Mei 2021.
Menurutnya, selama ini pekerjaan Satpol PP sebagian besar menertibkan masyarakat. Terutama yang mengganggu ketertiban umum.
Seperti, kata dia, pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya. Selain itu, pelanggaran di ruang publik lainnya. Namun selama ini, tidak dibarengi dengan regulasi untuk membentengi operasi dilapangan tersebut.
”Selama ini kegiatan satpol PP itu tidak dinaungi melalui perda karena ini belum ada, sedangkan Satpol PP pekerjaannya melakukan tindakan dan penertiban terhadap ketertiban umum di kota. Bahkan, saya kaget juga jika selama ini mereka bekerja tidak ada perdanya, nah inilah payung hukum bagi mereka," tegasnya.
--page
Masih menurut Handoyo, tugas Satpol PP cukup berat. Mereka berhadapan langsung dengan masyarakat. Bahkan, dalam penertiban tak jarang bergesekan dengan masyarakat, sehingga menimbulkan masalah.
"Terlebih masyarakat yang ditertibkan melakukan pelanggaran terhadap ketertiban umum," tukasnya.
Dia menambahkan, ketika upaya penertiban itu ada masyarakat yang melek hukum ditanya apa dasarnya penertiban ini, maka Satpol PP tidak bisa berbuat apa-apa.
"Mana perdanya, mana dasar hukumnya, maka apa mau dijawab oleh aparat kita, jadi sekarang kita mesti tertib hukum, jangan sampai kita menegakan perda tapi perda yang ditegakan itu tidak ada, ini fatal dalam konstruksi dalam hukum administrasi,” tandasnya.(NACO/B-7)









