SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Perjuangan Sanggul Lumban Gaol dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, tidak sia-sia. Setelah menang, pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memutuskan untuk mengembalikan tugasnya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). 

"Sesuai ketentuan, saya akan kembalikan jabatannya ke (DLH)," ujar Bupati Kotim Halikinnor, Rabu, 19 Mei 2021. 

Dirinya dikembalikan ke jabatan lamanya yakni Kepala DLH. Sebelumnya, dijatuhi hukuman bahwa dirinya dimutasi dari jabatan sebagai Kepala DLH Kotim menjadi Penyusun Bahan Pembinaan Kesertaan Keluarga Berencana Seksi Distribusi Alakon dan Pembinaan Kesertaan Keluarga Berencana di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kotim.

Halikinnor mengatakan bahwa dirinya sebagai Bupati Kotim terpilih saat ini mengambil keputusan yang terbaik, dengan tidak melakukan banding atas menangnya gugatan yang dilakukan oleh Sanggul. 

"Saya mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan saya pembina ASN saat ini. Saya akan mengambil yang terbaik," kata Halikinnor. 

--page

Dia menyebut, ingin membangun tim work yang kuat untuk membangun Kotim. Bupati Kotim sebelumnya menjatuhkan hukuman disiplin kepada Sanggul melalui surat keputusan pada 3 November 2020 lalu. Setelah itu, dirinya mengajukan gugatan ke PTUN hingga gugatannya dikabulkan. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)