SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Budi Kristyanto dan Murtini mengaku harus berurusan dengan hukum atas laporan pesaing politik yang tidak terpilih saat mencalonkan diri sebagai kepala desa di Pilkades Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Kalau berbicara masalah, semua desa sama saja," kata Budi saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Namun, mereka harus apes setelah dilaporkan ke pihak kepolisian dan dijadikan sebagai tersangka bersama Murtini.

"Kalau uang satu miliar itu ada, dan saya gunakan memang sebanyak itu saya tidak masalah, ini gak segitu," tukasnya.

Begitu juga dengan Murtini secara tegas menyebutkan mereka dilaporkan oleh orang yang tidak suka dengan Budi. Namun demikian, mereka mengaku pasrah dan kooperatif menjalani kasus ini.

--page

"Seperti beli minyak buat alat berat memperbaiki jalan desa, padahal itu sudah kami bayarkan, namun tidak ada buktinya. Mereka tidak mengakuinya. Begitu juga pembelian dan pembayaran lainnya, karena tidak ada tanda terima sehingga kami buat bukti sendiri itu dianggap fiktif," kata Murtini.

Murtini tak kuasa menahan air matanya, apalagi menurutnya mereka tidak sama sekali menikmati uang sebagaimana kerugian dalam kasus mereka itu.

"Memang ada, tapi tidak sampai sebanyak itu, saya buat laporan fiktif itu atas perintah pak kades waktu itu," tegasnya.

Menurut hitung-hitungan, Murtini yang saat itu membuat laporan, uang yang memang digunakan oleh Budi hanya berkisar diangka Rp 400 juta saja.

"Saya tahu karena yang membuat laporan saya, kami juga terdesak membuat laporan fiktif agar anggaran bisa keluar, karena kalau anggaran tidak keluar perangkat desa banyak yang ribut karena gaji tidak bisa dibayar," tukasnya.

--page

Seperti diketahui, Kamis, 20 Mei 2021 Desa Gunung Makmur mendapatkan bantuan dari dana desa, alokasi dana desa, dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil retribusi dan bantuan keuangan provinsi pada tahun 2015 sebesar Rp 524.144.300.

Kemudian pada 2016 dapat kucuran dana sebesar Rp 1.636.358.000 dan pada 2017 sebesar Rp 1.353.275.000, dana itu digunakan untuk kegiatan desa akan tetapi oleh keduanya disalahkan gunakan.

Mereka membuat laporan fiktif keuangan seolah-olah dana digunakan sesuai dengan anggaran yang mereka terima, yang mengakibatkan negara alami kerugian sebesar Rp 1.118.917.736.

Hingga dalam kasus ini menyeret Budi mantan Kades Gunung Makmur dan Murtini mantan Sekdes merangkap Bendahara Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka.

Keduanya juga mengaku akan berusaha mengembalikan kerugian negara dalam kasus itu, namun berapa nilainya mereka belum bisa pastikan.

"Saya punya keinginan, dan saya berharap tidak lama dipenjara, karena saya punya anak yang masih kecil, umur masih 2 tahun," tukas Murtini. (NACO/B-7)