BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Dukcapil Kota Palangka Raya membuka layanan informasi secara online untuk pengaduan maupun pertanyaan terkait dokumen kependudukan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK) dapat menghubungi nomor 082358943300.
Selain itu warga juga bisa mengirimkan pengaduan atau pertanyaan melalui pengaduandisdukcapil@gmail.com atau melalui aplikasi LAPOR dengan mengirimkan SMS ke nomor 1708 disertai isi laporan.
Kepala Dinas Dukcapil Palangka Raya, H Afendie mengatakan di era digital seperti sekarang ini, semua urusan sebaiknya bisa diurus dari genggaman tangan.
"Cukup menyentuh layar smartphone, urusan bisa dikerjakan dan diselesaikan dengan mudah. Mari masyarakat manfaatkan dengan baik layanan 24 jam yang tersedia ini," katanya, Kamis 20 Mei 2021
--page
Ia menambahkan, Pandemi virus corona (Covid-19) mengharuskan proses digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) bergerak maju.
"Kehadiran teknologi membuat segala hal jadi lebih mudah, murah, dan cepat karena tak lagi terhalang ruang dan waktu," tutupnya. (HENDRI/B-7)









