BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun mengapresiasi langkah Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor yang tidak mengajukan upaya hukum banding atas gugatan di PTUN oleh mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sanggul L Gaol.
“Saya kira langkah itu sudah bijaksana. Bupati tentunya sudah memikirkan langkah-langkah dengan mengambil keputusan tidak menggunakan upaya hukum banding itu," kata Rimbun, Kamis, 20 Mei 2021.
Rimbun menyebut, Sanggul merupakan salah satu pejabat senior yang juga mampu bekerja. Maka dari itu, dengan penempatan kembali sebagai Kepala DLH Kotim maka akan membantu menyelesaikan tugas-tugas bupati dalam bidang lingkungan hidup.
"Pak Sanggul orangnya memang tipikal pekerja, sehingga dengan pengembalian jabatan ini maka akan menambah kekuatan dan kinerja dari pemerintah itu sendiri. Kepala dinas itu pembantu bupati juga," ucapnya.
Dia mengakui sikap yang ditunjukan bupati saat ini menunjukan keberpihakan kepada karir dan jabatan di struktural pemerintah.
Sehingga, kata dia, tidak ada kepentingan politik dari bupati saat ini. Keputusan bupati mengembalikan pejabat sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya sudah tepat.
Rimbun mengakui ternyata selain Sanggul ada sejumlah ASN lainnya yang juga dikenakan sanksi pencopotan jabatan oleh bupati sebelumnya.
--page
Dia menyebutkan harusnya mereka berani mengikuti jejak dari Sanggul tersebut untuk menempuh jalur hukum dan membuktikannya di PTUN.
“Saya juga salut ke pak Sanggul ini yang sudah membuktikan sikapnya untuk melakukan gugatan. Harusnya ASN yang jadi korban begitu berani menempuh upaya hukum demikian, karena tidak semua keputusan pimpinan itu sesuai aturan," pungkasnya. (NACO/B-11)









