TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sejumlah warga yang terkonfirmasi positif covid-19 setelah menjalani rapid test antigen mempertanyakan statusnya karena tidak tercatat sebagai pasien positif dalam rilis yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Barito Timur.

Sebagai contoh, sesuai dengan data yang dikeluarkan Puskesmas Tamiang Layang dan Puskesmas Jaar pada tanggal 18 Mei 2021, di Kecamatan Dusun Timur saja terdapat 18 orang yang masih positif covid-19. Namun dalam rilis yang dikeluarkan oleh satgas covid-19 kabupaten jumlah positif covid-19 se Barito Timur hanya 12 orang.

Terkait itu, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Barito Timur, Jimmi WS Hutagalung saat dimintai penjelasan memastikan tidak ada data positif covid-19 yang ditutup-tutupi.

"Data yang diumumkan itu adalah data pasien positif covid-19 yang kita PCR (polymerase chain reaction). Data PCR itu juga yang dirilis di kabupaten, provinsi dan nasional," jelas Jimmi di kantornya, Kamis, 20 Mei 2021.

Dengan demikian, pria yang menjabat Kepala Dinas Kesehatan Barito Timur ini menjelaskan, warga yang positif covid-19 setelah rapid test antigen tidak dimasukkan dalam data yang dirilis.

"Jadi dia harus positif covid-19 hasil PCR dulu baru masuk data kabupaten, itu pun kalau menunjukkan gejala. Kalau dia tidak menunjukkan gejala atau OTG, cukup rapid test antigen saja dan isolasi mandiri," paparnya.

Setelah 10 hari akan dilakukan rapid test antigen lagi, jika hasilnya negatif maka yang bersangkutan dinyatakan sembuh.

--page

"Pasien positif covid-19 hasil rapid test antigen juga tetap dikontrol, dikasih obat serta sepuluh hari kemudian rapid test lagi," jelas Jimmi.

Diketahui hingga tanggal 19 Mei 2021, pasien positif covid-19 di Barito Timur tersisa 10 orang, sebarannya dari Kecamatan Dusun Timur 4 orang, Dusun Tengah 2 orang, Patangkep Tutui 2 orang, Raren Batuah 1 orang dan Kecamatan Awang 1 orang. (BOLE MALO/B-11)