BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang Dugaan Korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Kapuas kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis 20 Mei 2021.
Dalam Sidang kali ini jaksa penuntut umum (KPU) menghadirkan 6 orang saksi. Dari ke 6 saksi ini 1 orang di antaranya Eko Darmo Putro yang merupakan mantan ajudan Bupati Kapuas periode 2013 - 2016 dan saat ini saksi menjabat Sekretaris Camat.
Di hadapan majelis hakim maupun JPU, Eko mengatakan sejak menjabat sebagai ajudan Bupati Kapuas hanya beberapa kali saja bertemu terdakwa Widodo.
"Saya bertemu Widodo jika ada kegiatan Bupati yang meminta untuk mendampingi kalau ada acara pemerintahan. Karena kalau di telpon kadang handphone pak Widodo tidak aktif. Makanya kami Berinisiatif menemui pak Widodo di kantornya," ucapnya.
Selain itu dalam fakta persidangan, JPU juga menanyakan terhadap saksi Eko terkait nama Tomi dan Anam. Eko menjawab, bahwa mereka berdua Bertugas sebagai pemasak dan menyiapkan pakaian Bupati Kapuas.
--page
Sementara Sekretariat PDAM Kapuas, Winarni mengakui bahwa ia pernah melihat Tomi dan Anam menemui terdakwa Widodo di kantor, namun Winarni tidak mengetahui kepentingannya menemui direktur saat itu.
Sedangkan terdakwa Widodo dalam menanggapi terkait keterangan kedua saksi tersebut tidak banyak berkomentar.
"Dari keterangan kedua saksi ini, saya tidak mengomen karena sudah ada di berita acara semua," jawab terdakwa Widodo saat dimintai tanggapannya oleh majelis hakim.
Kasi Pidsus Kejari Kapuas, Stirman Eka menjelaskan untuk saksi yang tersisa pada sidang lanjutan dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Kapuas kali ini berjumlah 12 orang, namun yang hadir hanya 6 orang saksi.
"Sedangkan 6 saksi lainnnya berhalangan hadir. Salah satunya Direktur PDAM Kapuas saat ini Agus Cahyono. Jadi sisanya 6 orang ini akan kita upayakan untuk dihadirkan dalam persidangan selanjutnya," pungkasnya.
--page
Disinggung terkait hasil rekaman kamera CCTV, apakah termuat di dalam BAP, Stirman Eka menjawab bahwa ia belum mengetahui secara pasti." Nanti saya akan dalami lagi, saya lupa pak," ucapnya.
Diketahui, terdakwa Widodo merupakan mantan Direktur PDAM Kapuas periode 2013 - 2017 diduga melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana penyertaan modal Kabupaten Kapuas.
Menurut laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng perbuatan terdakwa Widodo mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7 miliar periode 2016 - 2018. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)









