PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Beberapa waktu terakhir ini, banyak akun-akun yang menyediakan jasa penukaran uang peringatan kemerdekaan atau UPK 75 tahun Indonesia, yakni uang kertas senilai Rp75.000. Berbagai variasi harga ditawarkan, yang terbaru ada akun yang menawarkan jasa menyediakan UPK 75 dengan harga Rp80.000 per lembar.

"Jual beli uang sudah umum terjadi di berbagai negara, termasuk di negara Indonesia," kata Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Yudo Herlambang pada Jumat, 21 Mei 2021. 

Menurut Yudo, uang yang biasanya dijual oleh kolektor pastinya memiliki nilai lebih, misalnya tidak diproduksi lagi atau kuno, sifatnya khusus seperti bahannya beda dari emas misalnya, atau uang yang unik seperti uncut note.

"Bisa juga seperti yang sedang kita bahas ini, uang yang bersifat peringatan suatu peristiwa, yang harus dipesan dulu ataupun dicetaknya dalam jumlah terbatas, seperti UPK 75 ini," tutur Yudo lagi.

Dalam UU Mata Uang menurutnya tidak diatur mengenai jual beli uang Rupiah seperti dimaksud, hanya dilarang jual beli, impor ekspor, uang yang rusak, hancur, dan semisalnya dengan itu.

--page

"Dilarang jual beli, impor ekspor menyimpan mesin, peralatan, alat cetak dan lain-lain, bahan baku uang untuk membuat rupiah palsu, hanya itu yang diatur," jelas Yudo.

Hanya saja, katanya, dalam kaidah agama Islam-Fiqih yang dirinya ketahui, bahwa jual beli uang terutama yang masih digunakan untuk pembayaran, bukan uang yang sifatnya koleksi/terbatas dengan harga yang lebih besar, berbeda daru nominalnya, maka tidak diperbolehkan karena mengandung penambahan nilai atau riba.

"Namun konteks di sini adalah UPK75 memenuhi sebagai syarat uang khusus, sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya, baik tujuan penerbitan nya maupun jumlah yang dicetak," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-7)