PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Riduanto mengatakan ada 3 hal yang ingin diwujudkan dalam penyelesaian raperda.

Pertama, Standar Pelayanan Publik harus dilakukan penyederhanaan persyaratan, perbaikan alur dan mekanismenya.

"Penyederhanaan waktu penyelesaian, serta penyederhanaan biaya perizinan dan investasi sehingga dapat memberikan kemudahan berusaha," katanya, Jumat 21 Mei 2021.

Kedua, Pelayanan Terpadu baik di pusat maupun di daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/ Daerah dan swasta diimbau untuk melakukan pengintegrasian fungsi dalam Mal Pelayanan Publik (MPP).

Ketiga, seluruh layanan perizinan diimbau untuk mulai menggunakan sistem informasi elektronik melalui operating support system/OSS sebagai single portal dan pemanfaatan sistem pelayanan elektronik lainnya untuk mendukung percepatan kegiatan berusaha.

--page

"Kembali lagi, UU Cipta Kerja menjadi salah satu dasar bagi kami dalam memberikan payung hukum yang akan memberikan kemudahan berusaha atau ease of doing business bagi masyarakat Kota Cantik," pungkasnya. (HENDRI/B-11)