PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kalteng, Achmad Rasyid menuturkan keberadaan Pergub tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (Dalkarla) sangat ditunggu masyarakat peladang.

Pergub ini sangat penting ada sebagai perlindungan hukum bagi masyarakat peladang agar tidak khawatir berbenturan dengan hukum ketika melakukan aktivitas berladang.

"Gubernur harus bertindak cepat untuk segera menerbitkan Pergub tersebut, karena banyak masyarakat peladang di Kalteng yang sudah menunggu," ucapnya, Jumat 21 Mei 2021.

Meski Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan telah mengatur pembukaan lahan dengan cara dibakar, namun percuma jika Pergub masih belum diterbitkan.

Perda ini harus diperkuat dengan adanya Pergub dengan dasar Perda Nomor 1 Tahun 2020.

"Jadi jika Pergub itu ada masyarakat tidak khawatir dalam melakukan aktivitas berladang. Sebab, didalam pergub itu akan diatur mengenai proses pembakaran lahan untuk masyarakat yang berladang dengan luasan tertentu dan dilakukan secara terkendali," terangnya. (DONNY D/B-6)