PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan memastikan menindak tegas terhadap pelanggar parkir atau kendaraan yang parkir liar.

"Kami konsiten kalau sudah jalankan aturan. Kalau ada yang parkir sembarang akan kami berikan sanksi gembos ban," katanya, Jumat 21 Mei 2021.

Idealnya kata Alman, sanksi yang diberikan yakni dengan menderek kendaraan yang melanggar, namun karena keterbatasan sarana, maka sanksi gembos sudah cukup memberi efek jera.

"Semalam kami menerima laporan ada yang parkir di depan RSUD Doris Sylvanus. Tim kami langsung ke lokasi dan semua beres," ujarnya.

Dia mengatakan aturan yang berlaku sejak 2 tahun lalu harusnya ditaati oleh masyarakat, bukan malah sebaliknya. Ia merasa miris jika masih ada yang melanggar aturan itu karena sosialisasi gencar dilakukan.

--page

"Kita terus pantau lokasi-lokasi yang dilarang parkir itu. Kalau yang kemarin kita enggak sempat kasih tindakan tegas karena sudah pergi duluan," tutupnya. (HENDRI/B-6)